Jembrana-
Tahun 2018 APBD Kabupaten Jembrana diestimasi sebesar Rp. 1,1 triliyun lebih
yakni, Rp. 1.100.578.756.359,43. Sumber pendapat daerah itu berasal dari 3 sumber yakni, dana
perimbangan, pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana
perimbangan sebesar Rp. 707 milyar lebih atau 64,29 persen dari total
pendapatan daerah, PAD ditarget sebesar Rp. 128 milyar lebih atau 11,65 persen,
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang sebesar Rp. 264 milyar
lebih atau 24,06 persen.
Hal
itu disampaikan Bupati I Putu Artha saat Sidang Paripurna I masa persidangan I,
bertempat di ruang sidang utama DPRD, Rabu(15/11).
Dihadapan
pimpinan sidang, I Ketut Sugiasa, Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan, para
wakil ketua dan anggota DPRD serta para pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Bupati I Putu
Artha, selain Ranperda APBD juga pihak Eksekutif mengusulkan 2 Ranperda lainya,
yakni, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan serta
Ranperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Jembrana .
Bupati
I Putu Artha dalam penjelasannya mengatakan, dari data yang dikeluarkan
Kementerian Dalam Negeri terdapat 3.143 Perda terindikasi dibatalkan. “Perda
itu umumnya berkaitan dengan perijinan, investasi, kemudahan berusaha,
intoleransi, dan lain-lain yang dianggap meresahkan masyarakat, “ujarnya.
Perda
yang terindikasi dibatalkan kata Bupati I Putu Artha, terdapat 6 Perda
Kabupaten Jembrana yang dibatalkan. “ Ke enam Perda Kabupaten Jembrana yang
dibatalkan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yakni, Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pengelolaan
barang milik daerah, Perda nomor 6 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Persetujuan Prinsip, Perda nomoe 11 tahun 1995 tentang pajak penagihan dan
Retribusi Daerah dengan Surat Paksa, Perda nomor 9 tahun 2007 tentang
pembentukan Peraturan Desa, Perda nomor 11 tahun 2002 tentang Retribusi atas
ijin usaha hotel melati, pondok wisata dan rumah makan/restauran/warung wisata
serta Perda nomor 10 tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Industri dan
Perdagangan, “tegas Bupati Artha.
Sementara
Ranperda lainnya yakni, Ranperda tentang perlindungan Perempuan dan anak korban
kekerasan, Bupati I Putu Artha dalam penjelasan saat sidang
paripurna
I mengatakan, saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami
peningkatan yang sangat signifikan, baik fisik maupun psikis. “Kekerasan
terhadap perempuan dan anak tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu sebagai kelompok yang rentan mengalami kekerasan, perempuan dan
anak perlu mendapatkan perlindungan, “pungkasnya. @Humas Jembrana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar