
Surat Keterangan Pengganti KTP-el Tersebut Berlaku 6
Bulan Sejak Diterbitkan Dan untuk KTP-el Berlaku Seumur Hidup,
Ayo Lengkapi diri
dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, Akte – akte Catatan Sipil. Ayo
lakukan perekaman KTP-el bagi yang belum, datang ke dinas dukcapil jembrana karena syarat memilih pulgub /
pilkada adalah yang memiliki KTP-el atau sudah perekaman, Bagi
warga yang sudah habis masa berlaku KTP-eL
Tidak perlu di perpanjang dan tidak perlu
surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el.
Informasi ini
disampaikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jembrana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar