MANGUPURA, POS BALI & DIRGANTARA. Data Wirama Karaoke, Redikon Beton, dan Tower Dicurigai Ilegal.Selain
melayangkan surat pemanggilan kepada dua kompleks prostitusi terbesar di
Badung yang berada di Kutsel, yaitu Aseman dan Gunung Lawu. Petugas
Penyidik dan Satpol PP Badung bersama Ketua LPM kelurahan Benoa Rabu
(15/11) kemarin juga menjajagi tempat usaha karaoke Wirama, usaha beton
readymix Redikon, dan pemilik lahan tempat berdirinya tower yang diduga
belum mengantongi izin.
Atas seizin Kasatpol PP Badung, Kasi Penyelidikan dan
Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung Wayan Sukanta
saat turun ke lokasi menerangkan pelayangan surat pemanggilan kepada dua
kompleks prostitusi tersebut adalah menindaklanjuti pertemuan
sebelumnya di Kacam Kutsel yang masuk ke dalam tahap sosialisasi. Selasa
(21/11) depan mereka akan kembali dipanggil ke kantor Camat Kutsel
untuk membuat surat pernyataan menghentikan aktivitas prostitusi. “Kalau
pemanggilan sebelumnya, itu adalah pemanggilan untuk sosialisasi.
Sementara saat ini, adalah pemanggilan sebagai tahapan
penindakan,”paparnya.
Surat pemangilan tersebut ditujukan kepada 14 pemilik
wisma yang di Aseman dan 38 pemilik wisma di Gunung Lawu jalan teges
Nunggal. Saat penyerahan surat pemanggilan tersebut pemilik lahan
tidaklah ditemui dilokasi, sehingga surat tersebut diserahkan kepada
salah seorang perwakilan pemilik wisma. Saat itu kondisi wisma tergolong
relatif sepi, kendati ada beberapa orang yang nampak beraktifitas
seperti biasa. Sementara untuk usaha esek-esek yang disediakan nampak
tutup, dikarenakan belum jam operasional dan WTS yang ada kebanyakan
tinggal di daerah Denpasar dan lainnya bukannya di tempat tersebut.
Sementara untuk usaha karaoke Wirama, pihaknya mengaku
sempat menanyakan perizinan usaha tersebut. Dimana untuk memperjelas hal
itu pihaknya mengarahkan agar yang bersangkutan menghadap ke kantor
induk Pol PP di Puspem Badung lengkap dengan membawa perizinan yang
dikantonginya. Dari tempat tersebut diketahui pemilik usaha bernama Sri
Muliani, yang mempekerjakan 40 orang waitress, 13 room karaoke dan 1
hall untuk menikmati bir. Usaha tersebut juga duketahui memiliki IMB no
379 tahun 2012 dengan jam operasional tertera dari pukul 14.00 Wita
hingga 03.00 Wita.
Sedangkan untuk pemilik tower yang tidak berizin
diketahui merupakan milik dari PT Global Tower yang beralamat induk di
Jakarta. Dimana tower diatas bangunan tersebut berada di jalan pratama
dengan status sewa. Pihak pemilik tower sendiri diketahui sangatlah
sulit untuk diajak berkomunikasi, sehingga pihaknya memanggil kepala
lingkungan untuk diajak berkoordinasi selaku penanggungjawab. Dimana
pihak terkait diminta untuk memperjelas perizinan yang dimiliki dan
pihak pemilik diminta untuk menghadap ke Penda Badung.
Terkait readymix di jalan Teges Nunggal, pihak manajemen
yang diwakili Made Mardiarta sempat memaparkan izin yang diperoleh.
Dimana perusahaan yang bersangkutabln mengaku juga telah berkontribusi
kepada lingkungan sekitarnya dan banjar terkait tiap bulannya. Bahkan
pengolahan limbah debu semen yang dihasilkan diakuinya juga ditekan
seminim mungkin, selain itu pihaknya juga menerapkan sistem fileterasi
dengan memanfaatkan tanaman yang sengaja ditanam seperti bambu dan
tanaman tinggi lainnya. Sementara untuk saluran pembuangan air hujan
diakuinya dibuat oleh pihaknya, namun juga dimanfaatkan oleh kompleks
prostitusi disekitarnya. Namun untuk memperjelas hal tersebut, pihaknya
juga diminta untuk menghadap ke Puspem untuk memperjelas hal tersebut
lengkap dengan perizinannya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Surya Negara
menerangkan pengecekan perizinan kepada sejumlah usaha tersebut adalah
menindaklanjuti laporan lisan dari masyarakat. Karena itulah pihaknya
akan memanggil dan mengecek perijinan pihak terkait. Jika pihak
bersangkutan nantinya memiliki izin yang sesuai dan tidak terdapat
pelanggaran sesuai informasi di lapangan, maka pihaknya akan mengarahkan
untuk membuat surat pernyataan. 023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar