Kamis, 21 Desember 2017

santunan kematian bagi penduduk ber KTP Jembrana



Berdasarkan peraturan bupati nomor 11 tahun 2017 tentang perubahan peraturan bupati nomor 4 tahun 2017 tentang santunan kematian bagi penduduk  ber KTP Jembrana, dimana per 1 Desember  2017  pembayaran santunan kematian dilakukan dengan cara pembayaran non tunai. Untuk itu bagi ahli waris penerima santunan kematian wajib memiliki rekening bank BPD Bali .







Informasi ini disampaikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jembrana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Raya nyepi warsa saka 1940 Resmi tanpa internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siap memenuhi poin keempat seruan bersama dari majelis-majelis agama dan keagam...