Berdasarkan
peraturan bupati nomor 11 tahun 2017 tentang perubahan peraturan bupati nomor 4 tahun
2017 tentang santunan kematian bagi penduduk
ber KTP Jembrana, dimana per 1 Desember
2017 pembayaran santunan kematian
dilakukan dengan cara pembayaran non tunai. Untuk itu bagi ahli waris penerima
santunan kematian wajib memiliki rekening bank BPD Bali .
Informasi
ini disampaikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten
jembrana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar