Berdasarkan Surat
Edaran Mendagri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL Tentang Pembuatan KTP- Dinas DUKCAPIL Kabupaten Jembrana Menerbitkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el,
Surat Keterangan Tersebut dipergunakan Untuk Kepentingan Pemilu,
Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS,
Pernikahan dan Kebutuhan Lainnya Sesuai
Dengan Kebutuhan Daerah.
Surat Keterangan Pengganti KTP-el Tersebut Berlaku 6
Bulan Sejak Diterbitkan Dan untuk KTP-el Berlaku Seumur Hidup,
Ayo Lengkapi diri
dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, Akte – akte Catatan Sipil. Ayo
lakukan perekaman KTP-el bagi yang belum, datang ke dinas dukcapil jembrana karena syarat memilih pulgub /
pilkada adalah yang memiliki KTP-el atau sudah perekaman, Bagi
warga yang sudah habis masa berlaku KTP-eL
Tidak perlu di perpanjang dan tidak perlu
surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el.
Informasi ini
disampaikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jembrana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar