Kamis, 21 Desember 2017

untuk KTP-el Berlaku Seumur Hidup



Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL Tentang Pembuatan KTP-  Dinas DUKCAPIL Kabupaten Jembrana Menerbitkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP-el,  Surat Keterangan Tersebut dipergunakan Untuk Kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan Kebutuhan Lainnya  Sesuai Dengan Kebutuhan Daerah.
Surat Keterangan Pengganti KTP-el Tersebut Berlaku 6 Bulan Sejak Diterbitkan Dan untuk  KTP-el Berlaku Seumur Hidup,  

Ayo Lengkapi diri dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, Akte – akte Catatan Sipil. Ayo lakukan perekaman KTP-el bagi yang belum, datang ke dinas dukcapil  jembrana karena syarat memilih pulgub / pilkada adalah yang memiliki KTP-el atau sudah perekaman,   Bagi warga yang sudah habis masa berlaku KTP-eL

 Tidak perlu di perpanjang dan tidak perlu surat  Keterangan  Sebagai Pengganti KTP-el.



Informasi ini disampaikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jembrana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Raya nyepi warsa saka 1940 Resmi tanpa internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siap memenuhi poin keempat seruan bersama dari majelis-majelis agama dan keagam...